KARO - Alih-alih mencari muka dan terkesan ingin menyelamatkan diri dari jeratan 'Pukat' Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek penataan kawasan pemakaman umum (TPU), Jamu Br Ginting disebut-sebut bakal ikut 'Terjaring' dan merasakan dinginnya lantai Hotel Prodeo.
Pasalnya, tanpa adanya koordinasi dengan dinas dan surat keputusan (SK). Ia seakan sengaja mendampingi pihak kejaksaan memeriksa proyek senilai Rp. 3.030.322.600 yang berlokasi di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah belum lama ini.
Akibat itu, nama Jamu Br Ginting menjadi bahan perbincangan khusus di kejaksaan. Karena sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Salah satu tugas PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
"Dia kan (Jamu Br Ginting-red) juga berperan atas semua pekerjaan itu. Sudah jelas diatur dalam undang-undang ikut mengendalikan. Sesuai tugas dan wewenangnya selaku PPTK dalam mengelola keuangan pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinas, " sebut seorang jaksa di kantin kantor, Jumat (16/06/2022).
Selain itu, informasi yang didengar wartawan dari perbincangan itu. Sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2021 ada yang masih bermasalah.
Bahkan ada beberapa rekanan mulai buka mulut terkait pekerjaan yang belum dibayarkan pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga saat ini.
"Kalau tidak salah Jamu Br Ginting juga PPKnya. Nanti kita bicarakan lagi soal itu, " timpal seorang jaksa kepada rekannya.
Adapun proyek penataan kawasan TPU yang bakal dinaikkan ke permukaan berjumlah delapan item pekerjaan, diantaranya pembuatan lapangan parkir, pembangunan gedung kantor pengelola, gapura, sumur bor, tembok penahan, kolam resapan, plazo bundaran, pemasangan garing dan lampu serta KWH meter.
Paksa Tarigan selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang disebut telah mengundurkan diri, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (17/06/2022) tidak merespon.
Mirisnya lagi, Jamu Br Ginting selaku PPK di Dinas Pendidikan yang diperbantukan di Dinas Perkim diduga juga tidak ada surat keputusan (SK) dari Diknas.
"Iya, terkira dia PPK/PPTK siluman di Dinas Perkim, " ujar seorang PNS di Dinas Diknas yang tak ingin namanya disebut.
Sementara dari sebagian hasil investigasi wartawan, salah satu nama yang telah diperiksa yakni Ramces Lumbantoruan. Namun yang bersangkutan belum sempat dikonfirmasi.