Terkesan Ingin Selamatkan Diri, PPTK Proyek Penataan Kawasan TPU Disebut Bakal Ikut Terjerat

    Terkesan Ingin Selamatkan Diri, PPTK Proyek Penataan Kawasan TPU Disebut Bakal Ikut Terjerat
    PPTK Proyek Penataan Kawasan TPU di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Jamu Br Ginting

    KARO - Alih-alih mencari muka dan terkesan ingin menyelamatkan diri dari jeratan 'Pukat' Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

    Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek penataan kawasan pemakaman umum (TPU), Jamu Br Ginting disebut-sebut bakal ikut 'Terjaring' dan merasakan dinginnya lantai Hotel Prodeo.

    Pasalnya, tanpa adanya koordinasi dengan dinas dan surat keputusan (SK). Ia seakan sengaja mendampingi pihak kejaksaan memeriksa proyek senilai Rp. 3.030.322.600 yang berlokasi di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah belum lama ini.

    Akibat itu, nama Jamu Br Ginting menjadi bahan perbincangan khusus di kejaksaan. Karena sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Salah satu tugas PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

    "Dia kan (Jamu Br Ginting-red) juga berperan atas semua pekerjaan itu. Sudah jelas diatur dalam undang-undang ikut mengendalikan. Sesuai tugas dan wewenangnya selaku PPTK dalam mengelola keuangan pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinas, " sebut seorang jaksa di kantin kantor, Jumat (16/06/2022).

    Selain itu, informasi yang didengar wartawan dari perbincangan itu. Sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2021 ada yang masih bermasalah.

    Bahkan ada beberapa rekanan mulai buka mulut terkait pekerjaan yang belum dibayarkan pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga saat ini.

    "Kalau tidak salah Jamu Br Ginting juga PPKnya. Nanti kita bicarakan lagi soal itu, " timpal seorang jaksa kepada rekannya.

    Adapun proyek penataan kawasan TPU yang bakal dinaikkan ke permukaan berjumlah delapan item pekerjaan, diantaranya pembuatan lapangan parkir, pembangunan gedung kantor pengelola, gapura, sumur bor, tembok penahan, kolam resapan, plazo bundaran, pemasangan garing dan lampu serta KWH meter.

    Paksa Tarigan selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang disebut telah mengundurkan diri, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (17/06/2022) tidak merespon.

    Mirisnya lagi, Jamu Br Ginting selaku PPK di Dinas Pendidikan yang diperbantukan di Dinas Perkim diduga juga tidak ada surat keputusan (SK) dari Diknas.

    "Iya, terkira dia PPK/PPTK siluman di Dinas Perkim, " ujar seorang PNS di Dinas Diknas yang tak ingin namanya disebut.

    Sementara dari sebagian hasil investigasi wartawan, salah satu nama yang telah diperiksa yakni Ramces Lumbantoruan. Namun yang bersangkutan belum sempat dikonfirmasi.

    Karo Sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    PPTK Tahun Anggaran 2019 Dinas Perkim Mulai...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Klas II B Kabanjahe Tingkatkan Zona...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami