KARO - Masih ingatkah peristiwa pembunuhan yang dilakukan Muara Pelawi (51) terhadap tetangganya sendiri bernama Super Sembiring (30) di Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo pada Minggu (02/04/2023) lalu.
Tentunya pemirsa masih mengingatnya. Bagaimana tidak, kejadian pembunuhan tersebut dipicu hanya karena masalah sepele berebut rumput untuk makanan ternak lembu.
Nah, untuk mengetahui langsung kronologi terjadinya peristiwa tragis tersebut. Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menggelar reka ulang (rekonstruksi) di lapangan Mapolres, Senin (15/05/2023) yang diperankan langsung oleh pelaku Muara Pelawi.
Pantauan wartawan, pelaku memerankan puluhan adegan detik-detik awal mula hingga terjadinya pembunuhan terhadap Super Sembiring. Terlihat, ada 35 adegan yang diperankannya mulai pertama kali bertemu dengan korban hingga akhirnya tertangkap.
Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan SIK yang diwakilkan Kanit Pidum Ipda Surya Darma, proses rekonstruksi digelar guna melihat lebih jelas kasus yang sedang ditangani penyidik.
"Hari ini kita melakukan rekonstruksi untuk melihat lebih jelas seperti apa kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku. Untuk reka adegan yang diperankan, ada sebanyak 35 adegan, " ujarnya usai reka ulang.
Dijelaskannya, dari reka adegan yang telah digelar, nantinya akan mempermudah pihak penyidik untuk mengungkap dengan jelas kasus tersebut. "Adegan demi adegan yang diperankan pelaku, sesuai dengan keterangan hasil pemeriksaan yang didapat dari pelaku dan beberapa orang saksi", beber Kanit.
Sekedar mengingatkan, pelaku membunuh korban karena merasa emosi. Karena dilahan yang biasanya ia mencari rumput sudah diambil korban. Sehingga, saat bertemu dengan korban, terjadilah percekcokan berakhir dengan penganiayaan yang membuat nyawa tetangganya melayang.
Tak hanya itu, amarah pelaku tersulut karena ada perkataan korban yang dianggap kurang pas. Ditengah percekcokan sedang berlangsung, pelaku langsung melakukan tindakan penganiayaan dengan mengayunkan arit ke tubuh korban. "Plakkk" korban tersungkur dan menghembuskan nafas terakhir ditempat kejadian perkara.
(Anita Theresia Manua)